
Invalid Date
Dilihat 7 kali

Pembahasan Peraturan Kepala Desa (Perkades) terkait Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Desa Balantang dilaksanakan di Aula Rapat Desa Balantang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Desa Balantang, H. Hasimning, S.T., MM, bersama Sekretaris Desa Balantang, Muh. Anjar, serta H. Muhammadiyah, dan dihadiri oleh warga Desa Balantang yang sempat hadir. Pembahasan ini bertujuan untuk menetapkan standar harga satuan barang dan jasa yang akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Melalui forum ini, pemerintah desa membuka ruang diskusi dan masukan dari masyarakat guna mewujudkan pengelolaan anggaran desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi riil di Desa Balantang.
Bagikan:

Desa Balantang
Kecamatan Malili
Kabupaten Luwu Timur
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini