Logo

Desa Balantang

Kabupaten Luwu Timur

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PENERTIBAN IMB DI DESA BALANTANG WILAYAH KECAMTAN MALILI

7 Juli 2021
Ditulis oleh ADMINISTRASI
Dilihat 85 kali

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hokum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 

Pemerintah Desa Balantang di wilaya kecamatan malili akhir-akhir ini memiliki perkembangan pembangunan yang pesat. Hal ini tak lepas dari pengaruh adanya bangunan Pemukiman warga setiap tahun. Dengan adanya kegiatan ini agar pihak pembangun mengurus perizinannya ketika bangunan terbangun. Penertiban ini adalah sebagai Langkah Bersama dengan untuk menertibkan baik dari pemerintah kecematan, Satpolk PP, Aparat Pemerintah Desa, Linmas, BPD dan Tokoh Masyarakat. 

Adapun persyaratan bagi masyarakat untuk mengetahu atau melakukan pengurusan IMB yang telah ditentukan antara lain, mengisi blangko permohonan yang telah disediakan, diisi lengkap dan ditandatangani pemohon di atas meterai serta diketahui Lurah/ Kepala Desa dan Camat. Untuk informasi lebih bisa menghungi pemerintah desa.

 

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Balantang

Kecamatan Malili

Kabupaten Luwu Timur

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2024 Powered by PT Digital Desa Indonesia