"Berdasarkan Pembangunan Bidang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis"
Rumah Sehat merupakan fasilitas bantuan Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan Dasar tempat tinggal khususnya masyarakat yang kurang mampu melalui peningkatan kualitas layanan dasar perdesaan yang juga merupakan fasilitas percepatan pembangunan kualitas sumber daya manusia menuju Desa Sehat terhadap permasalahan yang berada di desa balantang agar semua pemenuhan dasarnya agar terfasilitasi dan terpenuhi dengan baik.